BUMI Sabet Penghargaan Penilaian Risiko HAM dari Kemenkumham

BUMI Sabet Penghargaan Penilaian Risiko HAM dari Kemenkumham

Hari HAM Sedunia ke-75

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) meraih penghargaan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) dalam acara Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-75. Penghargaan diberikan langsung Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly, kepada BUMI serta 4 perusahaan lain yang berhasil meraih penghargaan terbaik dalam pengelolaan risiko bisnis terhadap HAM.

PRISMA dikembangkan oleh Kementerian https://totogaming.site/ Hukum dan HAM dan diikuti oleh seluruh perusahaan dalam negeri untuk menilai dan mengidentifikasi risiko-risiko pelanggaran HAM yang dapat terjadi terjadi di Perusahaan. PRISMA merupakan salah satu penilaian risiko HAM yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie mengatakan, mengatakan BUMI merupakan salah satu perusahaan pelopor penghormatan HAM dalam bisnis di Indonesia. Sebagai Perseroan yang bergerak di bisnis pertambangan, kata dia, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia menjadi komitmen utama bagi keberlangsungan BUMI.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis pertambangan, BUMI mendukung penilaian PRISMA agar dapat diikuti seluruh perusahaan untuk menilai dan mengidentifikasi risiko-risiko pelanggaran HAM yang terjadi di perusahaan tersebut,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Lebih lanjut ia menilai bahwa bisnis pertambangan yang merupakan industri ekstraktif menjadi nilai penting serta memiliki risiko tinggi dan kompleks. Sehingga, mitigasi risiko pertambangan, salah satunya dilakukan melalui penilaian risiko HAM, penting untuk dilakukan.

“Selain itu, BUMI juga menjunjung tinggi prinsip kesehatan dan keselamatan kerja, terutama pada operasi pertambangan serta kebebasan berserikat bagi para karyawannya,” kata Adika.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*